Disidang, 47 Warga Balikpapan Buang Sampah selain Waktunya

Balikpapan: Sebanyak 47 warga Balikpapan, Kalimantan Timur, menjalani sidang karena membuang sampah sembarangan, Ahad (11/11). Mereka dianggap melanggar Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Waktu Membuang Sampah ke TempatPembuangan Sementara (TPS).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Balikpanan. Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp75 ribu atau kurungan tiga bulan penjara.

Perda menyebutkan jadwal membuang sampah ke TPS hanya pada pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA. Bila melanggar, warga wajib membayar denda antara Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Namun demikian, masih ada sejumlah warga kedapatan membuang sampah.(****)

#######

Komentar: kurang gencar sosialisasi Perdanya, sosialisasi maupun publikasi hendaknya terus menerus agar masyarakat tidak lupa. Kan pemkot punya akun Facebook humas, itu juga bisa digunakan sosialisasi. Jangan sampai masyarakat jadi antipati terhadap Perda akibat kurangnya sosialisasi. Tks.